• September 29, 2024

Nisbah

Nisbah – Nisbah adalah skema dalam hal keuangan yang dimana itu dilakukan secara syariah. Yang dimana setiap adanya rasio tentang keuangan tentunya dilakukan seccara syariah dan terhitung keuntungannya itu dihitung secata syariah dan tentunya dengan jujur dan adil sesuai dengen peraturan dan keadilan yang jelas pada peraturan.

Nisbah syariah ini dalam sebuah bahasa berarti profit sharing. Profit sharing yang berarti keuntungan terbagi, Yang dimana apabila terdapat keuntungan didalamnya, maka akan keuntungan tersebut dibagi. Secara tegas, pembagian keuntungan dapat dijelaskan sebagai “pemberian sebagian laba kepada karyawan dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut lagi, ini bisa berarti mendapatkan bonus uang setiap tahun berdasarkan keuntungan yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau bisa juga berarti menerima pembayaran mingguan atau bulanan.

Dalam bahasa Indonesia, istilah “nisbah” mengacu pada perbandingan atau rasio, terutama dalam konteks pembagian keuntungan antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola usaha). Nisbah bagi hasil merupakan persentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul mal dan mudharib, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan di antara keduanya.

Pendapatan yang dihasilkan harus dibagi secara adil antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Tentunya dalam hal pekerjaan, pengeluaran yang berkaitan dengan kantor pasti bukan milik mudharabah melaikan sudah termasuk kedalam biaya operasional.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nisbah adalah suatu angka yang menggambarkan perbandingan antara satu nilai dengan nilai lainnya melalui perhitungan matematis, bukan perbandingan antara dua elemen dalam laporan keuangan, dan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sosial masyarakat.

Bentuk dari Sistem Nisbah 

Berbagai bentuk sistem nisbah dapat ditemukan dalam kerjasama bisnis. Pembagian hasil usaha antara dua mitra dapat didasarkan pada prinsip bagi untung (profit sharing), di mana pembagian laba dihitung setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Selain itu, pembagian dapat didasarkan pada prinsip bagi hasil (revenue sharing), di mana pembagian didasarkan pada seluruh pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana. Kedua prinsip ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Dalam sistem profit sharing, semua pihak yang terlibat dalam perjanjian akan menerima pembagian hasil sesuai dengan laba yang diperoleh. Bahkan, jika pengelolaan laba mengalami kerugian, pihak-pihak tersebut mungkin tidak mendapatkan laba. Prinsip keadilan dalam menjalankan bisnis diterapkan sepenuhnya di sini, sehingga apabila terdapat keuntungan yang besar, pemilik juga akan menerima bagian yang besar, begitu juga sebaliknya.

1. Revenue Sharing
Bagi hasil adalah frasa yang berasal dari bahasa Inggris dan terdiri dari dua kata, yakni “revenue” yang mengacu pada hasil, pendapatan, atau penghasilan, dan “sharing” yang menggambarkan pembagian atau pemberian slot bagian. Konsep revenue sharing mengacu pada pembagian hasil, penghasilan, atau pendapatan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam sistem pembagian hasil tersebut, setiap hasil atau pendapatan memiliki kelebihan dan kekurangan tertentu.

Dalam konteks pembagian keuntungan, semua pihak yang terlibat dalam kontrak akan menerima bagian hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh, bahkan jika manajer keuntungan mengalami kerugian. Di tempat ini, prinsip keadilan dalam bisnis ditegakkan, yang berarti jika ada keuntungan yang besar, pemiliknya juga akan menerima porsi yang besar, begitu juga sebaliknya.

2. Pembagian Laba (Profit Sharing)
Menerapkan metode pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi laba tidaklah mudah, karena nasabah harus siap menerima sebagian kerugian jika pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh kesalahan mudharib, sehingga jumlah uang yang diinvestasikan pada bank syariah akan berkurang.

Di sisi lain, bank syariah sendiri harus secara jujur dan transparan mengkomunikasikan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam pengelolaan dana mudharabah, termasuk penetapan dan keterangan biaya tersebut secara pasti dan jelas yang akan muncul dalam pengelolaan dana mudharabah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Hal yang perlu diperhatikan ketika pencatatan dan pembagian laba rugi dengan jelas  dan akurat. Pertama, laporan laba rugi bank sebagai institusi keuangan syariah, dan kedua, laporan pengelolaan dana mudharabah di mana bank bertindak sebagai mudharib.